TONGAS – Untuk meningkatkan pengelolaan anggaran desa yang transparan, akuntabel serta mengantisipasi penyalahgunaan keuangan desa, Pemerintahan Desa di Kecamatan Tongas memberikan bimbingan teknik (bimtek) pembinaan administrasi dan penyuluhan hukum penggunaan Dana Desa, Jum’at (4/3/2022) di Balai Desa Bayeman Kecamatan Tongas.
Kegiatan yang dihadiri Camat Tongas Abdul Ghafur serta Babinsa dan Babinkamtibmas ini diikuti oleh Pj Kepala Desa Bayeman dan Sumberejo, Kepala Desa Terpilih Bayeman dan Sumberejo serta Perangkat Desa Bayeman dan Sumberejo Kecamatan Tongas.
Siang harinya kegiatan yang sama dilakukan di Balai Desa Dungun yang diikuti oleh Desa Dungun dan Desa Sumendi dengan melibatkan Pj Kepala Desa, Kepala Desa Terpilih serta perangkat Desa Dungun dan Sumendi Kecamatan Tongas.
Narasumber terdiri dari Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Yuni Priyo, perwakilan Inspektorat Kabupaten Probolinggo serta Kasi Pembangunan Kecamatan Tongas. Hal ini dilakukan agar supaya nantinya pengelolaan keuangan desa sesuai aturan maupun ketentuan yang ada, transparan dan akuntabel.
Bimtek pembinaan administrasi dan penyuluhan hukum penggunaan Dana Desa tahun 2022 ini akan dilaksanakan pada 14 desa se-Kecamatan Tongas dengan tujuan untuk memahami pengelolaan kegiatan pemerintahan desa, memahami alur pengelolaan administrasi desa dan memahami manfaat sistem informasi dalam pengelolaan administrasi sekaligus sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan keuangan desa.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto menjelaskan adanya perkembangan teknologi komunikasi sebagaimana android yang memiliki banyak guna dan manfaat.
“Banyak segala perubahan terhadap keadaan yang menjadi suatu tuntutan bagi kita. Salah satunya perubahan yang wajib diketahui adalah aturan penegakan hukum terkait dengan pengelolaan keuangan desa dan ini yang harus disadari bersama,” katanya.
Melalui kegiatan ini Heri mengharapkan dapat menjadi hal penting agar nantinya tidak terjadi permasalahan terhadap pengelolaan anggaran keuangan desa. “Kita sebagai abdi masyarakat harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Bahkan mengelola anggaran desa dengan baik dan benar, transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Sementara Camat Tongas Abdul Ghafur menambahkan dengan perubahan regulasi dituntut untuk lebih transparan dan akuntabel terhadap pengelolaan anggaran desa. APBDesa benar-benar dilakukan dengan pertanggungjawaban.
“Tentunya bimtek ini sangat bermanfaat dan membantu bagi kita dalam menggunakan anggaran untuk kegiatan di desa serta penyampaian pertanggungjawabannya sesuai ketentuan aturan hukum,” katanya. (y0n)