Skip to content Skip to left sidebar Skip to footer

Dispensasi Menikah

Standar Pelayanan Dispensasi Menikah

NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan1. Fotokopi KTP-el kedua mempelai;
2. Fotokopi KK kedua mempelai;
3. Permohonan dispensasi nikah yang sudah disahkan Desa;
4. Blangko N1-N5 kedua mempelai yang sudah terisi lengkap;
5. Fotokopi KTP-el dan KK wali kedua mempelai;
6. Fotokopi surat cerai bagi yang berstatus duda/janda;
7. Fotokopi akte kematian bagi yang bersatus cerai mati.
2Sistem, Mekanisme dan Prosedur1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan;
2. Mengambil nomor : antrean di loket, tunggu sampai dipanggil oleh petugas;
3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas;
4. Petugas meneliti berkas, dan meneruskan kepada pejabat struktural berwenang (Kasi terkait) untuk mendapatkan persetujuan/paraf untuk selanjutnya dimintakan tanda tangan pejabat berwenang (Camat/Sekcam);
5. Petugas meregister dan membubuhkan cap stempel pada Dispensasi Nikah;
6. Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon.
3Waktu Penyelesaian15 menit Jika berkas lengkap dan pejabat berwenang tanda tangan ada
4Biaya/TarifTidak dipungut biaya
5Produk LayananDispensasi Menikah yang sudah ditandatangani
6Pengaduan LayananPengaduan/keluhan disampaikan dengan cara:
1. M­engisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran;
2. Telepon ke nomor : ;
3. Mengirim surat elektronik ke: