Dispensasi Menikah
Standar Pelayanan Dispensasi Menikah
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Persyaratan | 1. Fotokopi KTP-el kedua mempelai; 2. Fotokopi KK kedua mempelai; 3. Permohonan dispensasi nikah yang sudah disahkan Desa; 4. Blangko N1-N5 kedua mempelai yang sudah terisi lengkap; 5. Fotokopi KTP-el dan KK wali kedua mempelai; 6. Fotokopi surat cerai bagi yang berstatus duda/janda; 7. Fotokopi akte kematian bagi yang bersatus cerai mati. |
2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan; 2. Mengambil nomor : antrean di loket, tunggu sampai dipanggil oleh petugas; 3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas; 4. Petugas meneliti berkas, dan meneruskan kepada pejabat struktural berwenang (Kasi terkait) untuk mendapatkan persetujuan/paraf untuk selanjutnya dimintakan tanda tangan pejabat berwenang (Camat/Sekcam); 5. Petugas meregister dan membubuhkan cap stempel pada Dispensasi Nikah; 6. Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon. |
3 | Waktu Penyelesaian | 15 menit Jika berkas lengkap dan pejabat berwenang tanda tangan ada |
4 | Biaya/Tarif | Tidak dipungut biaya |
5 | Produk Layanan | Dispensasi Menikah yang sudah ditandatangani |
6 | Pengaduan Layanan | Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara: 1. MÂengisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran; 2. Telepon ke nomor : ; 3. Mengirim surat elektronik ke: |