Keterangan Tidak Mampu
Standar Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Persyaratan | 1. KTP-el asli dan fotokopi; 2. Fotokopi KK; 3. Surat pengantar dari Desa (hasil cetak dari aplikasi Lapak); 4. Foto tempat tinggal. |
2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan; 2. Mengambil nomor : antrean di loket, tunggu sampai dipanggil oleh petugas; 3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas; 4. Petugas meneliti berkas, dan meneruskan kepada pejabat struktural berwenang (Kasi terkait) untuk mendapatkan persetujuan/paraf untuk selanjutnya dimintakan tanda tangan pejabat berwenang (Camat/Sekcam); 5. Petugas meregister dan membubuhkan cap stempel SKTM; 6. Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon. |
3 | Waktu Penyelesaian | 10 menit Jika berkas lengkap dan pejabat berwenang tanda tangan ada |
4 | Biaya/Tarif | Tidak dipungut biaya |
5 | Produk Layanan | Berkas SKTM |
6 | Pengaduan Layanan | Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara: 1. MÂengisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran; 2. Telepon ke nomor : ; 3. Mengirim surat elektronik ke: |