Skip to content Skip to left sidebar Skip to footer

Keterangan Tidak Mampu

Standar Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan1. KTP-el asli dan fotokopi;
2. Fotokopi KK;
3. Surat pengantar dari Desa (hasil cetak dari aplikasi Lapak);
4. Foto tempat tinggal.
2Sistem, Mekanisme dan Prosedur1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan;
2. Mengambil nomor : antrean di loket, tunggu sampai dipanggil oleh petugas;
3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas;
4. Petugas meneliti berkas, dan meneruskan kepada pejabat struktural berwenang (Kasi terkait) untuk mendapatkan persetujuan/paraf untuk selanjutnya dimintakan tanda tangan pejabat berwenang (Camat/Sekcam);
5. Petugas meregister dan membubuhkan cap stempel SKTM;
6. Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon.
3Waktu Penyelesaian10 menit Jika berkas lengkap dan pejabat berwenang tanda tangan ada
4Biaya/TarifTidak dipungut biaya
5Produk LayananBerkas SKTM
6Pengaduan LayananPengaduan/keluhan disampaikan dengan cara:
1. M­engisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran;
2. Telepon ke nomor : ;
3. Mengirim surat elektronik ke: