Keterangan Waris
Standar Pelayanan Surat Keterangan Waris
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Persyaratan | 1. Fotokopi KTP-el para ahli waris yang masih hidup; 2. Fotokopi Kartu Keluarga masing-masing ahli waris; 3. Surat pengantar permohonan Keterangan Ahli Waris dari Desa (hasil cetak dari aplikasi Lapak); 4. Surat Pernyataan bersama ahli waris; 5. Fotokopi Akte Kematian pewaris; 6. Fotokopi Buku Nikah pewaris (legalisasi KUA); 7. Fotokopi sertifikat tanah/Letter C/Pipil yang dilegalisasi pihak berwenang atau menunjukkan aslinya). |
2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan; 2. Mengambil nomor : antrean di loket, tunggu sampai dipanggil oleh petugas; 3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas; 4. Petugas meneliti berkas, dan meneruskan kepada pejabat struktural berwenang (Kasi terkait) untuk mendapatkan persetujuan/paraf untuk selanjutnya dimintakan tanda tangan pejabat berwenang (Camat/Sekcam/Kasi); 5. Petugas meregister dan membubuhkan cap stempel pada lembar tanda tangan; 6. Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon. |
3 | Waktu Penyelesaian | 25 menit Jika berkas dan data lengkap, serta tidak ada kendala teknis (jaringan internet) |
4 | Biaya/Tarif | Tidak dipungut biaya |
5 | Produk Layanan | Surat Keterangan Waris |
6 | Pengaduan Layanan | Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara: 1. MÂengisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran; 2. Telepon ke nomor : ; 3. Mengirim surat elektronik ke: |