Skip to content Skip to left sidebar Skip to footer

Surat Pindah/Datang Antar Kab

Standar Pelayanan Surat Pindah/Datang Penduduk(Antar Kabupaten)

NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan1. Kartu Keluarga (KK) asli;
2. KTP-el asli daerah asal;
3. Fotokopi Buku Nikah (jika sudah menikah);
4. Fomulir Permohonan Pindah Datang;
5. Pengantar/SKPWNI dari tempat asal.
2Sistem, Mekanisme dan Prosedur1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan;
2. Mengambil nomor : antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas;
3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas;
4. Petugas meneliti berkas, dan meneruskan kepada seksi terkait untuk mendapatkan persetujuan;
5. Berkas di ajukan ke operator untuk diproses;
6. Petugas menyerahkan berkas yang sudah selesai dicetak kepada pemohon.
3Waktu Penyelesaian10 menit Jika berkas lengkap dan tidak ada kendala teknis, jaringan internet SIAK dan TTE.
4Biaya/TarifTidak dipungut biaya
5Produk LayananSurat Pindah/Datang
6Pengaduan LayananPengaduan/keluhan disampaikan dengan cara:
1. M­engisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran;
2.Telepon ke nomor : ;
3. Mengirim surat elektronik ke: