Surat Pindah/Datang Antar Kab
Standar Pelayanan Surat Pindah/Datang Penduduk(Antar Kabupaten)
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Persyaratan | 1. Kartu Keluarga (KK) asli; 2. KTP-el asli daerah asal; 3. Fotokopi Buku Nikah (jika sudah menikah); 4. Fomulir Permohonan Pindah Datang; 5. Pengantar/SKPWNI dari tempat asal. |
2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan; 2. Mengambil nomor : antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas; 3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas; 4. Petugas meneliti berkas, dan meneruskan kepada seksi terkait untuk mendapatkan persetujuan; 5. Berkas di ajukan ke operator untuk diproses; 6. Petugas menyerahkan berkas yang sudah selesai dicetak kepada pemohon. |
3 | Waktu Penyelesaian | 10 menit Jika berkas lengkap dan tidak ada kendala teknis, jaringan internet SIAK dan TTE. |
4 | Biaya/Tarif | Tidak dipungut biaya |
5 | Produk Layanan | Surat Pindah/Datang |
6 | Pengaduan Layanan | Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara: 1. MÂengisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran; 2.Telepon ke nomor : ; 3. Mengirim surat elektronik ke: |