Skip to content Skip to left sidebar Skip to footer

Pengajuan IMB

Standar Pelayanan Pengesahan Berkas Pengajuan IMB

NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan1. Surat permohonan pangajuan IMB yang sudah ditandatangani, bermeterai Rp10.000,00;
2. Fotokopi KTP-el;
3. Fotokopi sertifikat tanah/Akta Wakaf/Letter C lahan lokasi bangunan;
4. Surat Perjanjian Sewa/Surat Pernyataan Tidak Keberatan pemilik lahan bermeterai Rp10.000,00;
5. Surat Pernyataan Persetujuan tetangga samping kiri kanan depan belakang bermeterai Rp10.000,00;
6. Surat Keterangan Lahan dari Desa;
7. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen bermeterai Rp10.000,00;
8. Surat kuasa jika dikuasakan pengurusannya.
2Sistem, Mekanisme dan Prosedur1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan;
2. Mengambil nomor : antrean di loket, tunggu sampai dipanggil oleh petugas;
3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas;
4. Petugas meneliti berkas, dan meneruskan kepada pejabat struktural berwenang (Kasi terkait) untuk mendapatkan persetujuan/paraf untuk selanjutnya dimintakan tanda tangan pejabat berwenang (Camat/Sekcam);
6. Petugas meregister dan membubuhkan cap stempel pada lembar-lembar tertentu berkas pengajuan;
7. Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon.
3Waktu Penyelesaian20 menit Jika berkas lengkap dan pejabat berwenang tanda tangan ada
4Biaya/TarifTidak dipungut biaya
5Produk LayananBerkas pengajuan IMB yang sudah ditandatangani/disahkan, yaitu:
1. Surat Keterangan Tanah tidak dalam sengketa;
2. Surat Pernyataan Bersama antara pemilik tanah dan pengguna tanah jika tanah bukan milik pengguna;
3. Surat Pernyataan Tetangga terdekat sekitar tanah yang akan didirikan bangunan.
6Pengaduan LayananPengaduan/keluhan disampaikan dengan cara:
1. M­engisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran;
2. Telepon ke nomor : ;
3. mengirim surat elektronik ke: