Pengajuan IMB
Standar Pelayanan Pengesahan Berkas Pengajuan IMB
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Persyaratan | 1. Surat permohonan pangajuan IMB yang sudah ditandatangani, bermeterai Rp10.000,00; 2. Fotokopi KTP-el; 3. Fotokopi sertifikat tanah/Akta Wakaf/Letter C lahan lokasi bangunan; 4. Surat Perjanjian Sewa/Surat Pernyataan Tidak Keberatan pemilik lahan bermeterai Rp10.000,00; 5. Surat Pernyataan Persetujuan tetangga samping kiri kanan depan belakang bermeterai Rp10.000,00; 6. Surat Keterangan Lahan dari Desa; 7. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen bermeterai Rp10.000,00; 8. Surat kuasa jika dikuasakan pengurusannya. |
2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan; 2. Mengambil nomor : antrean di loket, tunggu sampai dipanggil oleh petugas; 3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas; 4. Petugas meneliti berkas, dan meneruskan kepada pejabat struktural berwenang (Kasi terkait) untuk mendapatkan persetujuan/paraf untuk selanjutnya dimintakan tanda tangan pejabat berwenang (Camat/Sekcam); 6. Petugas meregister dan membubuhkan cap stempel pada lembar-lembar tertentu berkas pengajuan; 7. Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon. |
3 | Waktu Penyelesaian | 20 menit Jika berkas lengkap dan pejabat berwenang tanda tangan ada |
4 | Biaya/Tarif | Tidak dipungut biaya |
5 | Produk Layanan | Berkas pengajuan IMB yang sudah ditandatangani/disahkan, yaitu: 1. Surat Keterangan Tanah tidak dalam sengketa; 2. Surat Pernyataan Bersama antara pemilik tanah dan pengguna tanah jika tanah bukan milik pengguna; 3. Surat Pernyataan Tetangga terdekat sekitar tanah yang akan didirikan bangunan. |
6 | Pengaduan Layanan | Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara: 1. MÂengisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran; 2. Telepon ke nomor : ; 3. mengirim surat elektronik ke: |