Skip to content Skip to left sidebar Skip to footer

Keterangan Domisili Usaha

Standar Pelayanan Pengesahan Surat Keterangan Domisili Usaha

NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan1. Fotokopi KTP-el pemilik usaha;
2. SIUP hasil cetak dari OSS;
3. NIB hasil cetak dari OSS;
4. Surat pengantar dari Desa (hasil cetak dari aplikasi Lapak).
2Sistem, Mekanisme dan Prosedur1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan;
2. Mengambil nomor : antrean di loket, tunggu sampai dipanggil oleh petugas;
3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas;
4. Petugas meneliti berkas, dan meneruskan kepada pejabat struktural berwenang (Kasi terkait) untuk mendapatkan persetujuan/paraf untuk selanjutnya dimintakan tanda tangan pejabat berwenang (Camat/Sekcam/Kasi);
5. Petugas meregister dan membubuhkan cap stempel pada lembar tanda tangan;
6. Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon.
3Waktu Penyelesaian15 menit Jika berkas dan data lengkap, serta tidak ada kendala teknis (jaringan internet)
4Biaya/TarifTidak dipungut biaya
5Produk LayananSurat Keterangan Domisili Usaha yang sudah ditandatangani/disahkan
6Pengaduan LayananPengaduan/keluhan disampaikan dengan cara:
1. M­engisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran;
2. Telepon ke nomor : ;
3. Mengirim surat elektronik ke: